bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
01/04/2024

Tingkatkan Pelayanan dan Maksimalkan Penagihan agar Target Pendapatan Sektor Pajak Daerah dapat tercapai

BPKPDSULBAR | Bidang Pendapatan Daerah

MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan Rapat Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Penerimaan Pajak Daerah Sulbar Periode Triwulan I T. A. 2024 secara virtual melalui aplikasi Senin 1 April 2024. Itu juga sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dipimpin Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo, rapat diikuti para Kepala Bidang di BPKPD, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Bendahara Penerimaan Samsat Se- Sulbar dan Tim Rekon PAD

 Kepala BPKPD Sulbar, Rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk sinkronisasi data realisasi pendapatan masing-masing UPTD PPRD pemungut serta menyamakan persepsi dalam hal upaya untuk meningkatkan capaian penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah periode Triwulan I Tahun 2024. Adapun tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini yaitu:

1. Evaluasi Realisasi Pendapatan Januari S/D Maret 2024

2. Laporan Dari Masing-Masing UPTD PPRD Se Sulbar Tentang Realisasi Dan Capaian Januari S/D 30 Maret 2024 Serta Permasalahan Dan Kendala Yang Dihadapi

3. Upaya Yang Sudah Dan Akan Dilakukan Dalam Rangka Meningkatkan Capaian / Realisasi

4. UPTD PPRD Agar Disiplin Input Data Realisasi Penerimaan, Karena Sempat Berpengaruh Terhadap Realisasi Pendapatan Daerah

5. Dalam pelaksanaan rekonsiliasi tersebut masing-masing UPTD PPRD melaporkan realisasi yang telah di capai Januari s/d Maret 2024 dan kendala yang menghambat dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. 

Dari hasil rekonsiliasi tersebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah yaitu : penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 21.134.582.255,-, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 14.705.933.120,-, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp. 22.731.167.594,- Pajak Air Permukaan sebesar Rp. 81.178.048,- adapun jumlah kesuruhan Pajak Daerah adalah Rp. 58.652.861.017.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, rapat rekonsiliasi itu dalam rangka evaluasi penerimaan pajak daerah, tunggakan dan laporan penagihan tunggakan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu , Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama meningkatkan kinerja dan inovasi masing-masing di UPTD PPRD Kabupaten Se-Sulbar serta memaksimalkan penagihan ke semua titik baik itu kendaraan pemerintah atau dinas maupun kendaraan pribadi demi optimalnya pencapaian PAD Provinsi Sulawesi Barat TA 2024

“ UPTD PPRD pemungut harus berdasarkan data potensi yang riil sehingga target yang sudah diberikan secara maksimal akan dapat tercapai. Mari optimalkan koordinasi di tingkat TIM Pembina Samsat masing-masing kabupaten se-Sulbar, agar baik dalam melakukan pelayanan yang lebih prima serta mengoptimalkan penerimaan melalui transfer bagi hasil dari provinsi ke kabupaten dan kota untuk mewujudkan Sulbar Maju Terus," tandasnya. 

Bagikan Ke: